BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDes)
Permendesa Nomor 4 tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan
Pembubaran Badan Usaha Milik Desa, yang menjadi pedoman bagi daerah dan desa dalam
pembentukan dan pengelolaan BUMDes.
“BUMDes sebagai badan usaha, seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa
melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa,"ujarnya.
Karena itu, kata dia, pengembangan BUMDes merupakan bentuk penguatan terhadap lembagalembaga
ekonomi desa serta merupakan alat pendayagunaan ekonomi lokal dengan berbagai
ragam jenis potensi yang ada di desa.
"BUMDes menjadi tulang punggung perekonomian pemerintahan desa guna mencapai
peningkatan kesejahteraan warganya,” imbuhnya.
Sementara itu. untuk jenis usaha yang dapat dikembangkan melalui BUMDes diantaranya: usaha
bisnis sosial melalui usaha air minum desa, usaha listrik desa dan lumbung pangan, usaha bisnis
penyewaan melalui usaha alat transportasi, perkakas pesta, gedung pertemuan, rumah toko dan
tanah milik BUMDes dan usaha bersama (holding) sebagai induk dari unit-unit usaha yang
dikembangkan melalui pengembangan kapal desa dan desa wisata.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengungkapkan, dari blusukannya ke desa-desa
yang memiliki BUMDesa, mereka sudah merasakan sendiri manfaatnya bagi peningkatan kas
desa dan kesejahteraan warganya.
“Seperti desa Pagedangan yang BUMDesnya mengelola sentra kuliner dan tempat pembuangan
sampah terpadu (TPST) yang bisa menampung sampah dari 1.000 rumah tangga di Desa
Pagedangan, juga BUMDes Karya Mandiri Cibodas Kabupaten Bandung yang memiliki jenisjenis
usaha di bidang air, sewa gedung olahraga/gedung serbaguna dan pengelolaan kios desa,"
papar Marawan.
Dari data Kementerian Desa, tercatat sebanyak 1.022 BUMdes telah berkembang di seluruh
Indonesia, yang tersebar di 74 Kabupaten, 264 Kecamatan dan 1022 Desa. Kepemilikan Bumdes
terbanyak berada di Jawa Timur dengan 287 BUMdes, kemudian Sumatera Utara dengan 173
BUMDes.
Sementara itu terkait dengan peraturan daerah atau peraturan desa sebagai payung hukum
BUMDes, diketahui sampai saat ini telah diterbitkan sebanyak 45 Peraturan Daerah dan 416
Peraturan Desa yang mengatur tentang pembentukan dan pengelolaan BUMdes.
Jenis Usaha Badan Usaha Milik Desa
Jenis usaha dalam BUMDES diklasifikasikan ke-dalam 6 klasifikasi sebagai berikut:
- Bisnis Sosial Jenis usaha bisnis sosial dalam BUMDES yakni dapat melakukan pelayanan publik kepada masyarakat. Dengan kata lain memberi keuntungan sosial kepada warga, meskipun tidak mendapatkan keuntunggan yang besar.
- Bisnis Uang BUMDES menjalankan bisnis uang yang memenuhi kebutuhan keuangan masyarakat desa dengan bunga yang lebih rendah daripada bunga uang yang didapatkan masyarakat desa dari para rentenir desa atau bank-bank konvensional.
- Bisnis Penyewaan BUM Desa menjalankan bisnis penyewaan untuk melayani kebutuhan masyarakat setempat dan sekaligus untuk memperoleh pendapatan desa.
- Lembaga Perantara BUM Desa menjadi “lembaga perantara” yang menghubungkan komoditas pertanian dengan pasar atau agar para petani tidak kesulitan menjual produk mereka ke pasar. Atau BUM Desa menjual jasa pelayanan kepada warga dan usaha-usaha masyarakat.
- Trading/perdagangan BUM Desa menjalankan bisnis yang berproduksi dan/atau berdagang barang-barang tertentu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maupun dipasarkan pada sekala pasar yang lebih luas. 6. Usaha Bersama BUM Desa sebagai ”usaha bersama”, atau sebagai induk dari unit-unit usaha yang ada di desa, dimana masing-masing unit yang berdiri sendiri-sendiri ini, diatur dan ditata sinerginya oleh BUM Desa agar tumbuh usaha bersama.
Komentar
Posting Komentar